Menag Minta Perda Diskriminatif Terhadap Perempuan Digugat ke MA

Bisnis.com,10 Feb 2015, 21:17 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ribuan buruh gabungan dari berbagai perusahaan berkumpul di depan gerbang Tol Jakarta - Merak KM-57, Ciujung, Serang, Banten, Selasa (3/11). Mereka memblokir perempatan di depan gerbang tol Ciujung mengakibatkan kemacetan di jalan tol maupun jalan non tol Jakarta-Merak. /antara

Bisnis.com, DEPOK--Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menjawab pertanyaan pada sesi tanya-jawab yang diajukan seorang peserta seminar nasional di kampus UI, Selasa (10/2/2015) petang.

Seminar tersebut bertema Jaringan & Kolaborasi untuk Mewujudkan Keadilan Gender: Memastikan Peran Maksimal Lembaga Akademik, Masyarakat Sipil dan Institusi Negara.

Peserta itu bertanya tentang langkah dan komitmen yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama terkait adanya Perda yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Apa jawaban Menag?

Menurut Lukman, apabila terdapat Perda yang dianggap tidak pro terhadap jender, maka Perda tersebut bisa dilakukan review kepada Mahkamah Agung.

"Aturan main kita kan sudah cukup jelas, apabila ada produk peraturan seperti itu bisa diajukan review dalam ketentuan batas 60 hari," ujarnya.

Namun, kata dia, persoalan yang sering terjadi yaitu masyarakat baru mengetahui ada poin-poin Perda diskriminatif tersebut setelah batas waktu 60 hari pengajuan habis.

Lukman menambahkan, hanya melalui cara tersebut Perda yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan lain bisa direview.

Dia juga mengimbau agar Perda tersebut dibicarakan lebih lanjut dengan pihak legislatif dan eksekutif di pemerintah daerah setempat untuk diperbaiki.

"Kalau langkah preventif dari kementerian, ya kami terus kembangkan pola pikir yang pro jender," ujarnya.

Seperti diketahui, di sejumlah daerah terdapat peraturan daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Perda-Perda itu misalnya melarang perempuan duduk di kendaraan bermotor dengan ngangkang.

Komnas Perempuan sebelumnya pernah menyebutkan terdapat sekitar 342 Perda diskriminatif di Indonesia yang mengatasnamakan agama dan moralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini