4 Sekolah di Denpasar dilaporkan ke Ombudsman

Bisnis.com,10 Feb 2015, 16:48 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum

Kabar24.com, DENPASAR--Empat sekolah negeri di Denpasar dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali karena ada jual beli bangku sekolah kepada murid pindahan dari sekolah lainnya.

Sekolah yang dilaporkan tersebut yaitu SMA 1 Negeri Denpasar, SMA 4 Negeri Denpasar, SMP 1 Negeri Denpasar, dan SMP 10 Denpasar.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten ORI Provinsi Bali mengatakan pihaknya sudah menerima laporan empat sekolah tersebut yang telah melakukan pungutan liar terhadap siswa pindahan dari sekolah lain dan pihaknya telah mengumpulkan 20 Kepala Sekolah Negeri serta Kepala Dinas Pendidikan dan Olaharga Kota Denpasar.

"Setelah kita memanggil kepala sekolah itu, mereka mengatakan bahwa tidak ada yang namanya pembayaran untuk siswa pindahan dari sekolah lain. Wali murid memberikan uang kesekolah itu kesadaran sendiri atau bentuk sukarela wali murid," ujarnya di kantor ORI Bali, Selasa (10/2/2015).

Dia menambahkan setiap pertengahan semester memang selalu ada siswa yang berpindah dari sekolah satu ke sekolah lainnya.

Prosedur untuk pindah juga berbeda-beda setiap sekolah, contohnya di SMP 1 hanya dengan wawancara lisan sudah bisa masuk sementara di sekolah lain ada yang memakai tes tertulis juga.

"Karena itu prosedur mutasi siswa-siswi ini harus diseragamkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar wali murid dan kami sudah menyampaikan kepada mereka untuk segera membahas mengenai prosedur ini baik dari sisi sekolah maupun dinas pendidikan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini