Dua Jenis Daging Sapi Ini Tak Boleh Diimpor Lagi. Mengapa?

Bisnis.com,10 Feb 2015, 20:52 WIB
Penulis: Irene Agustine
Daging sapi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian tidak akan memberikan rekomendasi izin impor daging jenis secondary cut dan jeroan dalam waktu dekat, setelah stok daging dalam negeri per 31 Desember 2014 cukup memenuhi kebutuhan tahun ini.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro mengatakan hasil monitoring seluruh kandang feedlotter di DKI Jakarta menyatakan jumlah sapi mencapai 261.000 ekor atau setara dengan 50.000 ton daging.

Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasokan daging selama 9 bulan kedepan untuk jenis secondary cut dan jeroan saja.

“Ditambah pasokan lokal (daerah), insyaAllah cukup untuk memenuhi kebutuhan setahun di 2015,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis, belum lama ini.

Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Pedagangan yang tercantum dalam UU. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru disahkan tahun lalu.

Dalam pasal 36 B dinyatakan pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri hanya dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan dalam negeri belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Sementara untuk secondary cut dan jeroan kita sudah mampu sepenuhnya dipenuhi dalam negeri karena semua RPH di tanah air sudah mampu menghasilkan jenis daging tersebut,” katanya.

Dia mengatakan hal tersebut tidak berlaku untuk jenis daging dari bahan baku industri, prime cut dan sebagian fancy yang pemasukkannya dibebaskan.

“Kalau itu tetap bebas karena belum bisa dipenuhi dalam negeri. Karena sapi dalam negeri kita kalau dipotong kan hasilnya secondary cut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini