Kuasa Hukum KPK Sebut Saksi Ahli Kuatkan Termohon

Bisnis.com,11 Feb 2015, 20:31 WIB
Penulis: Dika Irawan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan

Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengakui beberapa pendapat saksi ahli yang dihadirkan kubu BG pada persidangan hari menguatkan dalil termohon.

"Kalau ahli ada juga yang menguatkan termohon misalnya pengangkatan penyidik bukan kewenangan lembaga praperadilan yang menilai," katanya saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Selain itu menurut dia, saksi ahli tidak bisa menyatakan adanya aturan tertulis menyangkut penetapan tersangka harus di awal atau akhir.

Sementara itu untuk persidangan besok, Chatarina mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi fakta yang terkait dengan mekanisme praperadilan ini. Namun dia enggan merinci saksi yang dihadirkan.

Menurutnya saksi masih berkaitan dengan kasus yang dipraperadilankan, bisa dari internal dan eksternal KPK.

"Ini lagi dicek posisinya dimana. Saksi fakta yang dihadirkan. Kalau saksi ahli kita kejar untuk hari Jumat. Maksimal tiga [saksi]," katanya.

Selain saksi, Chatarina mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan barang bukti dokumen yang terkait penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini