Melanggar Antitrust, Qualcomm Didenda US$975 Juta

Bisnis.com,11 Feb 2015, 21:49 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, SAN FRANCISCO—Regulator China menghukum Qualcomm Inc. untuk membayar denda sebanyak US$975 juta dan menetapkan tarif lisensi paten untuk teknologi chip ponsel karena terbukti bersalah atas pelanggaran antitrust.

National Development and Reform Commission China mengeluarkan putusan bahwa Qualcomm telah melanggar hukum anti monopoli. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Bloomberg melaporkan pada Rabu (11/2/2015), kesepakatan tersebut mengakhiri penyelidikan yang berlangsung lebih dari satu tahun dan merugikan peluang Qualcomm untuk mendapatkan pendapatan lisensi dari China.

Pada pasar ponsel terbesar dunia tersebut, beberapa pembuat perangkat telah menunda pembayaran royalti atau tidak membayar.

Produsen chip yang dipakai sebagian besar ponsel di dunia tersebut mendapatkan sebagian besar keuntungannya dari tarif lisensi paten yang terkait dengan kepemilikan teknologi dasar sistem ponsel.

Hasil penyelidikan juga menghasilkan panduan mengenai cara perusahaan di luar China untuk menghadapi peraturan pengawasan di negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini