Bisnis.com, JAKARTA— PT Tugu Pratama Indonesia (TPI) mengklaim telah mengumpulkan premi asuransi mesin kapal senilai US$14 juta pada tahun lalu.
SIMAK: Inilah Markas Mata-mata di Negara Adikuasa
Capaian tersebut tercatat mengalami kenaikan mencapai 12% dari US$12,5 juta pada 2013. Adapun, dari total premi yang diraih, sekitar US$800.000 merupakan premi dari produk asuransi perlindungan dan ganti rugi (Protection and Indemnity/P&I).
“Kami adalah perusahaan pertama yang memiliki komponen P&I dalam asuransi perkapalan. Kebanyakan, perusahaan memang hanya mengambil asuransi kerangka kapal saja karena tidak ada keharusan untuk membeli P&I,” ucap Presiden Direktur TPI Yasril Y ketika dihubungi Bisnis, Rabu (11/2/2015).
SIMAK: Astaga, Ini 10 Benda Gila yang Dicuri dari Hotel
Selain itu, dirinya juga memprediksi peluang asuransi P&I akan semakin bagus dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan semua pemilik kapal besar dengan ukuran di atas 35 gross tonnage (GT).
“Selama ini, mereka [pemilik kapal] lebih memilih membeli produk asuransi P&I di luar negeri,” jelasnya.
BACA JUGA:
Tips Melakukan Perjalanan Romantis di Berbagai Negara
Sosialita Cantik Ini Doyan Foto Tanpa Busana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel