PMN BUMN: Urgensi, Strategi, dan Alokasinya

Bisnis.com,11 Feb 2015, 09:00 WIB
Penulis: Sunarsip
Sunarsip/LinkedIn

Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Rini M. Soemarno melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, yang salah satu agendanya adalah membahas rencana pemerintah untuk melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada 42 BUMN dengan nilai sekitar Rp75 triliun.

Dari total jumlah PMN itu, Kementerian BUMN hanya mengajukan Rp48,01 triliun untuk 35 BUMN, yang terdiri atas Rp46,8 triliun PMN tunai dan Rp1,21 triliun PMN nontunai. Sisanya, senilai Rp27 triliun adalah PMN untuk BUMN yang pengelolaannya di bawah Kementerian Keuangan (Bisnis, 20 Januari 2015).

PMN ini tidak hanya dilakukan terhadap BUMN yang masih 100% sahamnya dimiliki pemerintah, tetapi juga dilakukan terhadap BUMN yang telah go public (Terbuka).

Bagi BUMN Terbuka, mekanismenya adalah BUMN melakukan right issue lalu sahamnya dibeli pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga agar kepemilikan pemerintah di BUMN tidak terdilusi.

Paradigma Baru PMN

Selama ini ada anggapan yang keliru terkait dengan PMN ini. Dan kekeliruan inilah yang akhirnya menimbulkan prasangka negatif ketika pemerintah hendak melakukan PMN.

Pertama, PMN selalu dikaitkan dengan BUMN merugi.

Munculnya anggapan ini karena dalam prakteknya, kita sendiri (pemerintah dan DPR) yang melanggengkan kebiasaan untuk memberikan PMN kepada BUMN merugi.

Seolah-olah PMN memang untuk BUMN merugi. Padahal, seharusnya tidak demikian.Saya berpendapat, BUMN merugi, sepanjang tidak memiliki urgensi strategisnya, tidak perlu diberi PMN.

Bagi BUMN merugi justru seharusnya dilikuidasi atau diambil tindakan lainnya, agar tidak terus membebani negara.

BACA SELENGKAPNYA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini