Ini Alasan Pengusaha Kepiting Senang dengan Menteri Susi

Bisnis.com,11 Feb 2015, 14:39 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Buruh memisahkan daging rajungan (kepiting perairan dalam) dari cangkangnya, di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jatim, Selasa (13/1/2015)./Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pengusaha kepiting di Balikpapan dan sekitarnya kini dapat sedikit lega. Pasalnya, pemerintah pusat mengabulkan permohonan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan Awaluddin mengatakan pihaknya kini dapat melanjutkan penangkapan kepiting dengan ukuran kerapas di bawah ketentuan peraturan.

“Sudah ada edarannya. Sekarang boleh menangkap kepiting dengan berat 200 gram ke atas untuk setahun ke depan,” tuturnya, Rabu (11/2/2015).

Menurutnya, kepiting dengan berat 200 gram merupakan kepiting dengan rata-rata ukuran kerapas 9 cm. Kepiting dengan ukuran ini, lanjutnya, merupakan kepiting dengan volume tangkap yang paling banyak.

Lebih lanjut, Awaluddin mengatakan pihaknya tetap tak menangkap kepiting betina lantaran pihak kementerian tetap memoratorium penangkapan kepiting betina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini