PENGHAPUSAN KTKLN: TKI ABK Tagih Janji Jokowi

Bisnis.com,12 Feb 2015, 14:45 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) menagih janji Presiden Joko Widodo yang pernah mengatakan akan menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sesaat setelah dilantik sebagai Presiden RI beberapa bulan lalu.

Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut jelas dari pemerintah terkait penghapusan KTKLN tersebut, pasalnya keberadaan KTKLN bersifat wajib dan tertuang dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Kami ragukan keseriusan Pak Jokowi akan hapuskan KTKLN. Padahal, janji beliau disaksikan jutaan TKI dan para Menteri Kabinet Kerja. Jangan kasih harapan palsu ke TKI," kata juru bicara SPILN, Imam Syafii, Kamis (12/2/2015).

KTKLN banyak dikeluhkan para TKI anak buah kapal (ABK) karena sangat memberatkan. Kartu yang diharapkan memberikan perlindungan TKI ini pada kenyataannya tidak berfungsi sebagaimana konsepnya.

Para pekerja anak buah kapal (ABK) sendiri telah mengajukan uji materi (judicial review) UU 39/2004, Pasal 26 Ayat (2) huruf f dan Penjelasannya, serta Pasal 28 dan Penjelasannya dengan Pemohon Imam Syafii dengan kuasa pemohon Iskandar Zulkarnaen.

Pada 25 Februari 2015 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. "Janji Jokowi yang akan lakukan revolusi mental TKI selama sebulan dipertaruhkan di MK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini