SIDAK PELAYANAN TKI: Kesehatan & Asuransi Masih Bermasalah

Bisnis.com,12 Feb 2015, 19:12 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pelayanan terhadap calon TKI saat melakukan inspeksi mendadak di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta.

Hanif menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas salah satu konsorsium asuransi TKI, yang memberikan pelayanan tidak di loket yang telah disediakan, melainkan di ruang tunggu.

"Pelayanan asuransi tidak sesuai dengan  aturan yang ada. Kami akan terus mengevaluasi pelaksanaan regulasi penempatan TKI ini," kata Hanif, Kamis (12/2/2015).

Selain itu, Hanif juga mempermasalahkan pelayanan kesehatan di klinik BP3TKI Jakarta, di mana petugas masih melayani pemeriksaan terhadap calon TKI negara tujuan Arab Saudi dan Kuwait.

Pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI di tujuan dua negara penempatan tersebut menyalahi aturan, karena pemerintah telah melakukan moratorium pengiriman TKI di dua negara tersebut.

"Ini bagaimana maksudnya kok melayani TKI Arab dan Kuwait, ini pelanggaran karena ini negara dimoratorium," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mempermasalahkan pelayanan kesehatan di klinik yang disediakan oleh BP3TKI tersebut, di mana tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Reyna menjelaskan, berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan untuk biaya kesehatan TKI total dikenakan tarif sebesar Rp670.000 dengan delapan item pemeriksaan.

Sementara tarif yang dikenakan di klinik BP3TKI tersebut hanya sebesar Rp125.000 dengan tidak memenuhi item pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Biaya medical tergantung negara penempatan, karena setiap negara berbeda item pemeriksaan dan tarifnya. Tapi rata-rata atau minimal Rp670.000 dengan delapan item,” kata Reyna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini