KPK VS POLRI: KPK Punya Penilaian Sendiri Soal Putusan MK Tentang Kolektif Kolegial

Bisnis.com,13 Feb 2015, 13:49 WIB
Penulis: Dika Irawan
Wakil ketua Komisi Yudisial Abbas Said berjalan keluar ruangan sidang usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Abbas Said datang dalam rangka memantau jalannya persidangan praperadilan tersebut./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala Aritonang menyatakan dalam putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013 tidak dapat diartikan dalam mengambil putusan KPK mesti disetujui lima pimpinan.

"Putusan MK tidak menyebutkan jumlah. Namun putusannya harus bersama sama," kata Rasamala di sela-sela persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Dia menambahkan pada putusan MK tidak disebutkan lima tapi hanya menekankan harus bersama-sama. Tidak ada jumlahnya.

Sementara itu, saksi ahli KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan ihwal kolektif kolegial mustahil senantiasa lima orang, karena tiga saja sudah wajar dalam mengambil keputusan.

Dia mengumpamakan ada konflik kepentingan dan peraturan UU yang membuat pimpinan KPK berkurang dari lima pimpinan.

Sebelumnya tim kuasa hukum BG mempermasalahkan ketidaklengkapan pimpinan MK dalam mengambil putusan, sebab menurut mereka sesuai keputusan MK keputusan harus disetujui lima pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini