KPK VS POLRI: Setelah 4 Saksi Ahli, KPK Hadirkan 3 Saksi Fakta di Sidang Praperadilan BG

Bisnis.com,13 Feb 2015, 20:34 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi: Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah menghadirkan empat saksi ahli, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan tiga saksi fakta pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sekitar pukul 20.05 WIB saksi ahli KPK Adnan Pasliadja selesai memberi keterangan di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Saksi fakta yang dihadirkan masing-masing bernama Anhar Darwis pegawai BPKP terakhir bertugas di KPK Desember 2014, Dimas Adiputra pegawai KPK, dan Wahyu Dwi Raharjo pegawai KPK.

Secara keseluruhan pada persidangan hari ini KPK menghadirkan tujuh saksi terdiri empat saksi ahli dan tiga saksi fakta. Hingga berita ini diturunkan persidangan tengah mendegarkan saksi fakta Anhar Darwis, pegawai BPKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini