Dokumen Ini yang Membuat Kubu KPK Yakin Menang Sidang Praperadilan

Bisnis.com,13 Feb 2015, 23:28 WIB
Penulis: Dika Irawan
Chatarina Muliana Girsang bersama Tim Pengacar KPK/antara

Bisnis.com, JAKARTA--Persidangan praperadilan telah usai, Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semua dokumen terkait register penyerahan dari Humas terhadap pengembangan hasil laporan atas perkara Pak BG," kata Chatarina Muliana Girsang saat keluar dari ruang persidangan PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi dan sejumlah dokumen terkait dalil pemohon.

"Jumlahnya 22 atas dokumen dan rekaman rapat dengar pendapat di DPR yg menyatakan bahwa LHA [PPATK] yg KPK berikan ke Kapolri beda atas dalil pemohon."

Chatarina mengakui pihaknya optimis menatap hasil sidang putusan permohonan gugatan praperadilam Komjen Budi Gunawan.
"Optimis berdoa yg terbaik," katanya.

Sementara itu, terkait tujuh saksi yang dihadirkan pada hari ini, dia merasa puas karena keterangan saksi mendasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini