Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR memberikan sejumlah catatan untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) karena bakal mendapat penyertaan modal negara (PMN) masing-masing perusahaan senilai Rp500 miliar.
PMN bagi Askrindo dan Jamkrindo tersebut merupakan usulan susulan dari Kementerian BUMN setelah sebelumnya setuju untuk memberikan PMN senilai Rp37,27 triliun bagi 32 BUMN pada rapat beberapa hari sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan direksi Askrindo dan Jamkrindo harus memberikan rencana penggunaan PMN serta memberikan laporan terhadap keberadaan anak perusahaan serta nilai asetnya.
“[Askrindo dan Jamkrindo juga harus] mendorong perbankan untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat ke seluruh Indonesia,” katanya dalam rapat bersama Kementerian BUMN Kamis (12/2/2015) malam.
Sebagai contoh perbandingan kedua perusahaan, Askrindo yang lahir pada 1971 dimaksudkan sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan bank kepada UMKM. Pada perkembangannya, perseroan ini menggarap asuransi kredit bank, kredit perdagangan, surety bond dan custom bond.
Adapun, Jamkrindo yang lahir 1970 justru didirikan awalnya sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Bisnis perum ini diperluas meliputi UMKM sejak 2000. Pada 2008, Jamkrindo baru dikhususkan sebagai perusahaan penjaminan kredit.
Pada saat ini, baik perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan menjalankan bisnis penjaminan kredit UMKM yang disalurkan oleh lembaga penyalur kredit seperti bank atau koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel