KOMJEN BUDI GUNAWAN MENANG: Ini Penilaian KY Terhadap Hakim Sarpin Rizaldi

Bisnis.com,16 Feb 2015, 13:45 WIB
Penulis: Dika Irawan
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said menilai hakim praperadilan sudah cukup bagus dalam menjalankan proses persidangan.

"Kalau tadi hadir, bagus semuanya, hakim jelas pertimbangannya dan tertib," kata Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan di dalam ruang persidangan berjalan tertib meski ruang sidang tidak begitu besar.

Menurut dia aksi massa di halaman gedung tidak sampai menggangu jalannya persidangan.

Sementara itu, dia tidak dapat mengomentari terkait teknis hakim karena dirinya saat ini di Komisi Yudisial.

"Saya memang mantan hakim tapi tidak bisa komentari itu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pleno hasil dari pemantauan sidang selama ini.

Seperti diketahui, persidangan praperadilan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Keputusan hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini