KPK vs POLRI: Praperadilan BG Dikabulkan, Ini Kata Mabes

Bisnis.com,16 Feb 2015, 14:55 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyatakan pihaknya menghormati siapa pun baik yang kalah maupun yang menang terkait dikabulkannya gugatan praperadilan BG.

"Praperadilan adalah sebuah porses peradilan pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yg merasa dirugikan anggota polri dan lainnya boleh mengajukan melalui pra peradilan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Selanjutnya seusai penetapan tersebut, dia mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan kompensasi sesuai dengan peraturan.

Saat ditanyakan puas kah terhadap keputusan ini, Rikwanto mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke pemohon. "Apa sudah dipenuhi semuanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini