DPR: Jokowi Jangan Negosiasi Hukuman Mati Gembong Narkoba

Bisnis.com,16 Feb 2015, 15:40 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Eksekusi mati berikutnya untuk warga negara Prancis, Ghana, Cordova, Brasil, Filipina, Australia, serta 1 orang Indonesia. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah pimpinan DPR meminta Presiden Joko widodo (Jokowi) tidak bernegosiasi masalah hukuman mati dengan siapapun untuk masalah narkoba.

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, mengatakan Jokowi jangan gentar untuk proses hukuman mati bagi gembong narkoba. “Hukuman mati itu bisa memberikan efek jera bagi gembong narkoba,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015).

Selain itu, dengan adanya hukuman mati, berarti Indonesia telah menabuh generang perang untuk melawan narkoba. “Hukuman itu juga bisa berarti peringatan bagi sindikat narkoba agar tidak beroperasi di Tanah Air.”

Pernyataan Fadli itu juga menanggapi permintaan dari pemerintah Australia dan PBB untuk membatalkan eksekusi dua anggota gembong asal Australia yang dikenal dengan sebutan Bali Nine.

“Ada baiknya menanggapi itu, tapi ini masalah hukum. Grasi dan sebagainya sudah ditempuh, jika tidak dikabulkan, ya terserah Jokowi.”

Ketua DPR Setya Novanto beranggapan sama dengan Fadli Zon. “Indonesia punya hukum sendiri, hukuman mati kita hargai sebagai pernyataan sikap. Internasional harus menghargai itu,” katanya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga sudah punya perjanjian internasdional. “Jadi apapun dalihnya, pemerintah harus tetap konsisten karena narkoba telah terbukti merusak generasi muda,” kata ketua yang kerap disapa Setnov.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo merinci eksekusi mati berikutnya untuk warga negara Prancis, Ghana, Cordova, Brasil, Filipina, Australia, serta 1 orang Indonesia.

Atas penyataan Prasetyo, mencuat sejumlah nama yang akan dieksekusi a.l. anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran setelah permohonan peninjauan kembali ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini