Cegah Fraud, Risko Pengawasan Konglomerasi Diperketat

Bisnis.com,16 Feb 2015, 10:26 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Untuk mengukur rasio konglomerasi keuangan yang terintegrasi dan bermanfaat maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) kembali melakukan sosialisasi beleid yang dirilis akhir tahun silam.

Ketua Umum FKDKP Ogi Prastomiyono mengungkapkan sektor jasa keuangan mampu tumbuh berkelanjutan dan stabil, sehingga hal tersebut mendukung perekonomian nasional yang optimal.

"Dibutuhkan pemahaman yang baik serta komitmen dari setiap penyedia layanan jasa keuangan dalam menerapakan regulasi yang optimal," tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2015).

Adapun beleid tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor. 17/POJK.03/2014 mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 mengenai Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi.

Ogi yang juga menjabat sebagai Direktur Risk Mangement & Compliance Bank Mandiri mengungkapkan regulasi keuangan tersebut menjadi pedoman lembaga jasa keuangan dan konglomerasi keuangan dalam penerapan yang lebih terintegrasi sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesional dan kewajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini