KPK VS POLRI: Abraham Samad Belum Dijadikan Tersangka Kasus Rumah Kaca

Bisnis.com,17 Feb 2015, 18:16 WIB
Penulis: Dika Irawan
Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan belum mengetahui penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyangkut laporan Rumah Kaca Abraham Samad.

"Belum tuh kita lihat. Yang ada baru itu pemalsuan dokumen," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik. Namun disebutkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

Dia mengaku kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Saya tidak boleh intervensi," katanya.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto mengatakan Ketua KPK Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait pemalsuan dokumen.

'Hari ini di Polda Sulselbar kirim surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik pada Jumat [20/2]," katanya.

Samad dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsudan dokumen dan Pasal 93 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU Nomor 24/2013.

Selain itu, Samad sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim oleh LSM KPK Watch menyusul pertemuan dengan politisi PDIP berdasarkan tulisan di Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini