KPK Diminta Ajukan PK Terkait Hasil Praperadilan BG

Bisnis.com,17 Feb 2015, 21:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun (kedua kiri)

Kabar24.com, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengakui kedatangannya secara sembunyi-sembunyi ke Gedung KPK adalah untuk memberikan ‎masukan kepada pimpinan KPK, terkait dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya cuma dimintai masukan saja tadi oleh pimpinan untuk ‎langkah apa yang harus dilakukan setelah adanya putusan praperadilan itu," tutur Refly di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2).

Refly menyarankan kepada semua pimpinan KPK, jika menganggap putusan praperadilan tersebut bermasalah maka pimpinan KPK dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau putusan praperadilan itu dianggap bermasalah ya dilakukan upaya hukum. Baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi. itu saja sudah," kata Refly.

Selain Refly Harun, KPK juga sempat mengundang beberapa Pengamat Hukum Tata Negara lain, seperti Denny Indrayana dan Zainal Arifin Muchtar untuk dimintai masukan setelah putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini