Industri Jamu di Ibu Kota Perlu Kemudahan Izin

Bisnis.com,17 Feb 2015, 16:31 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Saat ini, terdapat 146 unit usaha jamu yang terdaftar dalam GP Jamu DKI dan didominasi dengan industri skala kecil./Ilustrasi Industri jamu skala kecil-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan industri jamu di Ibu Kota dinilai pengusaha sulit berkembang karena perizinan yang tidak mudah.

Masyhari, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu DKI, berharap perizinan untuk peredaran produk jamu tradisional tidak perlu mencapai tingkat Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, perizinan produk edar jamu bisa diperoleh melalui tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) atau lurah sehingga produk berbahaya dapat terdeteksi secara akurat.

Selain itu, banyak pengusaha industri jamu yang mengeluhkan campur tangan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DKI pada saat pra-audit dan pasca-audit iklan serta promosi produk.

"Kendala utama ada pada masalah perizinan, izin seharusnya tidak usah ke Kemenkes, cukup RT/RW dan lurah. Perizinan iklan juga, BPOM tidak mengurusi iklan," ucapnya pada acara Temu Gabungan Pengusaha Jamu DKI, Selasa (17/2/2015).

Saat ini, terdapat 146 unit usaha jamu yang terdaftar dalam GP Jamu DKI dan didominasi dengan industri skala kecil. Unit usaha itu meningkat dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2012 ada 129 unit industri jamu yang terdaftar resmi.

Pada sisi lain, menurutnya, industri jamu telah berhasil menyerap tenaga kerja. Dalam satu industri jamu skala kecil, setidaknya 10 orang usia produktif dapat bekerja.

Setiap unit usaha bisa menghasilkan tiga jenis produk yang dipasarkan. Produk dalam bentuk kapsul berada dalam posisi teratas sebagai produk yang paling banyak diminati masyarakat.

"Sekarang yang populer itu kapsul, karena mindset masyarakat yang tidak ingin minum jamu dengan merasakan rasa pahitnya, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini