Polemik ISL 2015, Gara-Gara BOPI PT Liga Indonesia Ajukan Uji Materi UU No. 3/2005

Bisnis.com,17 Feb 2015, 16:24 WIB
Penulis: News Editor
CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono/ligaindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Liga Indonesia beserta 18 klub kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 sepakat untuk melakukan langkah hukum, yakni menguji materi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi.

Joko Driyono, CEO PT Liga Indonesia, mengungkapkan penyebab munculnya uji materi karena Badan Olahraga Profesional Indonesia  (BOPI) sudah seperti AFC dan FIFA dalam club licensing

Keputusan uji materi UU No. 3/2005 itu setelah mergency meeting Liga Indonesia, Senin malam  (16/2).

"Kalau stampel profesional keluar dari BOPI, apa serta merta diakui FIFA. Kapan pendelegasian licensor FIFA ke BOPI?" ungkap Joko.

Artinya, sambungnya, di mata teman klub, kita tidak bisa halangi UU SKN dan SK Menteri tentang kewenangan BOPI 2009. Oleh karenanya ingin ada turunan lain, yaitu coorperation agreement atau kita selalu ikuti tahapan perencanan, sosialisasi, penilaian dan sebagainya.

"Maka inisiatif judicial review UU SKN ke mahkamah konstitusi. Bukan dalam konteks berhadapan, tapi kita ingin agar ada clearance, kesepahaman. Kalau ada kesulitan jalan keluar seperti apa," ujar Joko yang juga Sekjen PSSI ini. (ligaindonesia)


"Tidak mungkin BOPI atau negara menundukkan diri ke regulasi FIFA. Kita harus proteksi negara, jangan sampai tundukkan diri ke FIFA. Berkembang pembicaraan, ini domain Komite adhoc sinergis. Karena niat baik, caranya harus baik. FIFA punya standar coorperation agreement. Yang dijalankan siapapun stakeholder, tapi di agreement yang disepakti bersama,"tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini