Hanya BPKH Boleh Manfaatkan Dana Haji

Bisnis.com,18 Feb 2015, 14:38 WIB
Penulis: Rustam Agus
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Besarnya dana haji tentu menggiurkan banyak pihak untuk memanfaatkannya.

Itu sebabnya Kementerian Agama segera membuat aturan agar pemanfaatan dana haji tidak sembarangan oleh berbagai pihak.

“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan  dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” tutur Menag Lukman Hakim Saifuddin, awal pekan ini.

Kini, dia menegaskan, hanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berwenang untuk melakukan investasi dengan memanfaatkan dana haji.

Langkah itu, menurut Lukman, terkait dengan keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan tapi juga diinvestasikan.

Berdasarkan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,  yang bisa dilakukan pemerintah hanya menyimpan dalam bentuk deposito dan sukuk.  

“Itulah kenapa September lalu Kemenag bersama DPR mengesahkan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bisa menginvestasikan itu,” terang Menag.

Pembentukan BPKH, lanjut Menag, sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH,  selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan pada September lalu.

“Jadi selambat-lambatnya September tahun ini badan itu harus sudah terbentuk,” jelas Menag.

Kemenag sedang menyiapkan sejumlah PP yang menyertai dan menjadi perintah UU itu.

Menag berharap sebelum September BPKH sudah terbentuk dan badan itulah yang nantinya mempunyai  kewenangan menginvestasikan puluhan triliun dana yang terhimpun dari setoran awal jamaah haji.

Disinggung mengenai resiko investasi, Menag mengatakan bahwa UU PKH sudah mengatur rambu-rambu yang menjadi pedoman bagi BPKH dalam menginvestasikan dana haji.

Ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi, kata Menag, antara lain:  harus berbasis syariah, harus bisa dipertanggung jawabkan, harus liquid dan prudent.

Bentuk-bentuk investasi yang dilakukan oleh badan ini harus bisa dipertanggung jawabkan.

Karenanya syarat dari badan pelaksana dan pengawas badan ini adalah profesional.

"Jadi tidak harus PNS tapi mereka yang professional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini