Taspen Desak Pemerintah Terbitkan PP JHT ASN

Bisnis.com,18 Feb 2015, 12:19 WIB
Penulis: Anggara Pernando
PT Taspen, meminta pemerintah menerbitkan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan tentang jaminan hari tua (JHT) bagi pensiunan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asuransi dan jaminan Pensiun bagi penyelenggara negara, PT Taspen, meminta pemerintah menerbitkan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan tentang jaminan hari tua (JHT) bagi pensiunan.

"Ini tidak bertentangan dengan amanat undang-undang [SJSN] karena tidak diatur jumlahnya harus dua, jadi dimungkinkan terdapat BPJS yang khusus bagi penyelenggara negara," jelas Iqbal di Jakarta seperti yang dikutip Rabu, (17/2/2015).


"Roadmapnya sudah selesai dan kita harapkan ditugaskan sesuai dengan amanat UU ASN," imbuh Iqbal.


Iqbal juga menjelaskan hingga akhir 2014 aset perseroan sebelum di audit mencapai Rp161,8 triliun. Sedangkan jumlah pelayanan mecakup 6,8 juta peserta yang terdiri dari 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini