Bisnis.com, JAKARTA- PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), anak usaha PT Krakatau Steel Tbk. (Persero) (KRAS), tengah mempersiapkan proses pelepasan saham perdana (initial public offering/IPO) dengan mencari pelaksana penjamin emisi pada bulan ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, KIEC telah membentuk Tim IPO dan sudah menyiapkan dokumen pra-kualifikasi pengadaan penjamin pelaksana emisi tersebut yang dapat diisi oleh para peminat.1
Penjamin emisi yang berminat mengurus IPO KIEC itu disyaratkan memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar per 31 Januari 2015, 31 Desember 2014 dan 30 September 2014 serta bersedia melakukan penjaminan emisi secara full commitment setelah bookbuilding.
Tim IPO KIEC menunggu surat pernyataan minat dari calon penjamin emisi mulai hari ini, Rabu (18/2/2015) hingga Selasa (24/2/2015). Calon peminat juga harus menandantangani pakta integritas yang salah satu isinya larangan melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan catatan Bisnis, aksi yang dilakukan oleh anak usaha KRAS ini menjadi aksi pelepasan saham anak usaha BUMN pertama pada 2015. Sebagai pengingat, pelepasan saham KRAS pada 2010 menuai kontroversi karena dituding oleh berbagai pihak menguntungkan sejumlah pihak melalui penetapan harga yang terlampau murah.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan KRAS Iip Budiman mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan soal rencana IPO KIEC itu. "Saya belum bisa komentar soal itu, coba saya cari tahu dulu detailnya ya, maaf," katanya melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di situs resminya, luas kawasan industri KIEC seluas 550 hektar (kawasan industri I) dan 75 hektar (kawasan industri II). Fasilitas di kawasan industri itu antara lain Pelabuhan Cigading, pembangkit listrik, pabrik pengolah air industri dan sebagainya.
Hotel yang dimiliki oleh KIEC adalah The Royale Krakatau Hotel yang terletak di Cilegon, Jawa Barat yang bersebelahan dengan Lapangan Golf Krakatau Permata atau salah satu lapangan golf pertama di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, parlemen menyatakan proses IPO anak usaha KRAS itu harus dilaporkan kepada Komisi VI DPR yang secara khusus menangani privatisasi. Ketua Komisi IV Hafisz Thohir mengatakan manajemen KRAS belum melapor kepada Komisi VI. “KS memang biasa suka offside,” katanya kepada Bisnis.
Hafisz berpendapat anak perusahaan tidak akan bisa hadir kalau tidak diberi dukungan keuangan dari perusahaan induk. Dengan demikian, menurutnya, anak usaha dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Sebagai gambaran, UU No.19/2003 tentang BUMN maupun PP No.33/2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan sebenarnya belum mengatur secara rinci mengenai pelepasan saham anak BUMN kepada investor publik.
Berdasarkan penjelasan peraturan itu, dalam melaksanakan program privatisasi BUMN, pemerintah tidak dapat bertindak sendiri melainkan perlu melakukan konsultasi dengan DPR. Hal itu dilakukan untuk mengurangi resistensi masyarakat luas.
Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno berpendapat anak usaha bahkan cucu usaha BUMN juga dapat dianggap sebagai BUMN. Kementerian BUMN kini ingin mengawasi tidak hanya BUMN, melainkan juga anak dan cucu BUMN yang jumlahnya mencapai 700 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel