Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) tidak mengalihkan perusahaan kepada investor baru akan tetapi mengalihkan aset perusahaan.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan penyelesaian kewajiban pengembalian premi dilakukan dengan melakukan mengalihkan aset perusahaan kepada investor. Kemudian investor melakukan pencicilan kepada para pemegang polis.
"[Nota kesepahaman] MoU sudah sudah dilakukan bulan lalu," jelas Dumoly di Jakarta seperti yang dikutip, Jumat (20/2/2015).
Menurut Dumoly, otoritas telah memerintahkan kepada Bakrie Life untuk menyampaikan kesepahamanan ini agar disosialisasikan kepada para pemegang polis.
Namun Dumoly menambahkan dalam kesepahaman tidak ada tenggat waktu kapan seluruh dana nasabah dapat dikembalikan. Persoalannya karena tidak seluruh aset perusahaan likuid dan dapat dicairkan dalam waktu singkat. Namun OJK akan memastikan permasalahan ini akan dituntaskan sesegera mungkin.
Seperti yang diketahui Bakrie Life tumbang pada tahun 2008. Perusahaan yang dikendalikan sepenuhnya oleh keluarga Bakrie ini harus mengembalikan premi nasabah sebesar Rp400 miliar lebih. Setelah tarik ulur dalam enam tahun terakhir, hingga April 2014 berdasarkan catatan Bisnis kewajiban perusahaan masih tersisa sekitar Rp270 miliar.
Menurut Dumoly perusahaan yang akan mengola aset Bakrie Life adalah Jaya Capital. Namun otoritas belum memberikan informasi terperinci tentang perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan dengan grup Bakrie ini. Ia menambahkan pada akhirnya Bakrie Life akan menjadi perusahaan kosong karena seluruh asetnya dialihkan untuk menyelesaikan tunggakan dengan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel