Pasar Wine & Spirit Tercekik Selundupan, Kemenperin Belum Respons

Bisnis.com,20 Feb 2015, 12:30 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Besarnya minat menyelundupkan wine dan spirit terpengaruh oleh kuota impor minuman beralkohol (minol) yang ketat dan tingginya selisih harga./Ilustrasi Wine

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen minuman beralkohol jenis wine dan spirit mengeluhkan melorotnya pangsa pasar akibat produk impor ilegal serupa yang merajalela.

Dewan Penasihat Asosiasi Spirit dan Wine Internasional (ISWA) Dendy A. Borman mengatakan produk minuman beralkohol golongan B dan C yang beredar legal hanya meraup 10% pangsa pasar. Adapun 90% lain dikuasai produk tak resmi alias ilegal.

"Para pemilik produk premium golongan B dan C konsen mengenai tingginya tingkat penyelundupan, kami sampaikan ini ke Menteri Perindustrian [Saleh Husin]," katanya, Jumat (20/2/2015).

Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Golongan A adalah minuman mengandung etil alkohol (etanol) sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etanol lebih dari 20%. Sementara itu, kandungan etanol di dalam produk golongan C 20% - 55%.

ISWA menyatakan besarnya minat menyelundupkan wine dan spirit terpengaruh kuota impor minuman beralkohol (minol) yang ketat dan tingginya selisih harga. Jatah pembelian minol dari luar negeri per tahun sekitar 400.000 liter, sedangkan selisih harga produk legal dan ilegal bisa mencapai 50%.

"Kami usul agar kuota itu dilonggarkan dan menurunkan gap harga antara produk legal dan impor ilegal, ini bisa mengurangi insentif bagi orang untuk menyelundupkan," ujar Dendy.

Impor wine dan spirit pada umumnya berasal dari Eropa, Australia, dan Amerika Serikat. Dua minol ini pada umumnya diminati masyarakat kelas menengah atas dan berkembang sebagai bagian dari gaya hidup.

Wine atau anggur merupakan minol yang dibuat dari sari anggur jenis tertentu melalui fermentasi gula di dalam buah anggur. Sementara spirit berasal dari proses penyulingan (destilasi) etanol dengan cara fermentasi bebijian, buah, atau sayuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini