Brent Ventura Inventarisasi Aset untuk PKPU

Bisnis.com,22 Feb 2015, 21:51 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—PT Brent Ventura dikabarkan tengah menyusun daftar aset senilai 80% dari seluruh tagihan kreditur guna melengkapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kuasa hukum PT Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan pelengkapan aset tersebut akan dilampirkan dalam permohonan PKPU terbaru yang akan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat. Namun, kejelasan waktu pendaftaran belum bisa disebutkan.

“Proposal perdamaian dan aset yang mencapai 80% dari total nilai utang sudah disiapkan untuk ini [permohonan PKPU],” kata Hermanto kepada Bisnis.com, Minggu (22/2/2015).

Dia tidak menjelaskan secara perinci terkait nominal seluruh tagihan yang telah dikumpulkan. Namun, nilai utang tersebut diperkirakan kurang dari Rp1 triliun.

Hermanto menambahkan telah mempersiapkan segala hal yang terkait dengan proses restrukturisasi utang termasuk rencana perdamaian dengan para krediturnya. Proposal perjanjian perdamaian diklaim telah mendapat dukungan penuh.

Pihaknya kembali mengajukan karena ingin menunjukkan iktikad baik terhadap seluruh krediturnya. Selain itu, perusahaan ingin mendapatkan rekomendasi yang jelas dari majelis agar permohonannya bisa dikabulkan.

Nantinya, Hermanto akan kembali melampirkan surat resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Brent tidak terdaftar dan bukan di bawah kewenangan lembaga tersebut. Bahkan, pihak OJK akan didatangkan sebagai saksi jika diperlukan untuk menguatkan bukti.

Brent diketahui kembali mengajukan PKPU untuk diri sendiri pada 18 Februari 2015. Permohonan tersebut teregistrasi dengan No. 17/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Akan tetapi, lanjutnya, permohonan tersebut berisiko untuk tidak diterima majelis karena terdapat beberapa hal yang belum dilengkapi. Brent telah mencabut permohonan tersebut selang satu hari setelah pendaftaran. “Permohonan sudah kami cabut dan akan dimasukkan lagi,” ujarnya.

Kelengkapan aset tersebut, imbuhnya, sangat penting bagi majelis. Pihak pengadilan khawatir jika permohonan PKPU dikabulkan tanpa mengetahui kepastian perbandingan nilai aset dengan total tagihan, debitur tidak bisa melaksanakan perjanjian perdamaian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini