Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi selama 2014 mencatatkan kenaikan premi hingga 47,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/y-o-y) akibat peningkatan premi asuransi sosial.
Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi berhasil meraup premi mencapai Rp270,719 triliun sepanjang Januari-Desember 2014.
Asuransi sosial menorehkan kenaikan fantastis yakni 570,1% menjadi Rp69,33 triliun, diikuti oleh jumlah premi reasuransi yang terdongkrak 32,5% menjadi Rp54,824 triliun, asuransi jiwa dengan kenaikan 22,6%, dan asuransi umum yang naik 17,6%.
Sebaliknya, asuransi wajib justru meluncur turun 37,2% menjadi Rp10,24 triliun dari capaian 2013 yaitu Rp16,308 triliun. Tetapi, secara nominal, premi yang dijaring oleh perusahaan asuransi jiwa masih menempati peringkat pertama dibandingkan dengan kategori asuransi lainnya pada tahun ini.
Jika dirunut ke belakang, pertumbuhan premi pada tahun ini tergolong mencolok selama tiga tahun terakhir. Per 2013, premi asuransi hanya mampu tumbuh 9%, sedangkan pada 2012, dan 2011, premi asuransi tercatat tumbuh masing-masing12,2%, dan 20,3%.
“Hal itu patut dimaklumi karena beberapa komponen perusahaan seperti PT Askes dan PT Jamsostek yang dulunya tergolong asuransi wajib, pada tahun ini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (22/2).
Sebelumnya, asuransi wajib terdiri dari PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Dengan adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merapat ke asuransi sosial sehingga saat ini, praktis hanya ada Asabri, dan Taspen di kategori asuransi sosial. Akibatnya, asuransi sosial sekarang terdiri dari BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan PT Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel