Ini 9 Tersangka Tindak Pidana Pajak yang Masuk DPO

Bisnis.com,23 Feb 2015, 17:35 WIB
Penulis: Lavinda
Ditjen Pajak menyatakan sembilan orang DPO disangkakan melakukan beberapa tindak pidana di bidang perpajakan di antaranya, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar./Ilustrasi DPO

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan sembilan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam daftar pencarian orang.

Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, menyebutkan sembilan orang itu disangkakan melakukan beberapa tindak pidana di bidang perpajakan di antaranya, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

“Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”jelasnya dalam keterangan pers yang diterima, Senin (23/2/2015).

Hal itu merupakan pelanggaran atas Pasal 39 Undang-undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16/2009.

Menurutnya, Ditjen Pajak akan melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan. Hal itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

 

Identitas para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Nama                                                    Tanggal DPO

--------------------------------------------------------------------

DOMINGGUS MASPAITELLA            2 Juni 2010

GUNAWAN HADISURYA                   14 Oktober 2011

IRVAN PRATAMA HADISURYA          14 Oktober 2011

BUSRA RIDWAN                                 17 Mei 2013

DARWIS EFENDI                                16 April 2014

MARTINUS MASSORA                        9 Juni 2014

MAHFUDH, S.E                                    14 Juli 2014

MUHAMMAD KHADAFI                        18 November 2014

H. NANA NAHWANA                            12 Januari 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini