SATGASSUS ANTIKORUPSI: Mampukah Kejaksaan “Tandingi” KPK?

Bisnis.com,23 Feb 2015, 16:55 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi/JIBI Photo

Kabar24.com, JAKARTA -- Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyusun satuan tugas khusus (satgassus) antikorupsi.

Terkait langkah tersebut, anggota Komisi III DPR bahkan menyarankan agar Satgassus tersebut menjadi satuan terpisah dari kejaksaan.

Junimart Girsang, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, mengatakan pembentukan satgassus di internal kejaksaan itu bagus. “Kejaksaan mempunyai akses dan jaringan di seluruh Tanah Air,” katanya, Senin (23/2/2015).

Namun, lanjutnya, Satgassus yang diproyeksi terdiri dari 100 jaksa itu harus terpisah dari unit pidana khusus atau lainnya yang saat ini ada di kejaksaan.

Jadi, jaksa-jaksa yang masuk dalam satgassus itu tidak mengurusi masalah atau kasus lain.

“Tetapi pertanggungjawabannya tetap di Jaksa Agung. Mereka harus fokus menangani kasus korupsi yang ada di daerah-daerah."

Meski demikian, Junimart menolak jika satgassus bentukan kejaksaan ini akan berbenturan wewenang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk melalui UU No. 30/2002 tentang KPK yang diteken Megawati Soekarnoputri saat menjabat Presiden.

"Filosofi pembentukan KPK itu menguatkan Polri dan Kejaksaan. Jika sudah kuat, KPK yang dibentuk atas dasar kebutuhan bisa dibubarkan. Sifatnya KPK kan organisasi sementara, itu ad hoc," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini