Fahri Nilai Positif Pengajuan Praperadilan SDA

Bisnis.com,23 Feb 2015, 17:12 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) yang juga mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan mnteri agama itu meminta keadilan atas penetapan status tersangka yang diberikan LPK padanya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan setelah dirinya dijadikan tersangka oleh KPK.

Fahri menilai SDA hingga kini belum mendapat kepastian hukum setelah sembilan bulan dijadikan tersangka. Menurutnya, ada falsafah dalam hukum bahwa hukum yang ditunda-tunda adalah hukum yang diabaikan.

“Justice delayed, justice denied, Ini tidak boleh terjadi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, (23/2/2015).

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Penegakan hukum yang ditunda tanpa ada batas waktu merupakan tindakan tidak profesional penegak hukum.

"Setiap warga negara yang disangkakan punya hak untuk dipercepat agar diketahui apakah dirinya bersalah apa tidak. Kalau saya tidak diperiksa bertahun-tahun, atas argumen KPK misalnya, atau penegak hukum secara umum, itu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei tahun lalu atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. Pada 4 Februari lalu, KPK untuk pertamakalinya memanggil Suryadharma sebagai tersangka untuk diperiksa. Namun bekas Ketua Umum PPP ini tidak hadir dengan alasan sakit.  

SDA mengaku pemberian tersangka atas dirinya oleh KPK bernuansa politis karena terkait pemilihan presiden tahun lalu. Dia merupakan salah seorang poros Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini