KPK Minta Tambahan 55 Jaksa Penuntut Umum

Bisnis.com,23 Feb 2015, 18:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan beberapa perkara yang masih mangkrak di KPK hingga saat ini.

Dengan jumlah JPU saat ini, yang telah berjumlah 95 orang, KPK merasa  masih kurang untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.  Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (23/2/2015).

"Karena kami ingin berlari lebih cepat. Soalnya masih banyak tunggakan perkara di KPK yang masih menumpuk, tuturnya.

"Karena itu, KPK meminta tmbahan 55 orang  JPU dari Kejaksaan Agung untuk mempercepat setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK. Ruki meyakini jika ada
150 orang JPU dari Kejaksaan Agung, maka KPK dapat segera merampungkan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak.

"Kalau bisa sampai 150 Jaksa Penuntut Umum tambahan di KPK, maka kami dapat berlari lebih cepat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini