UMP DKI: Ahok Tolak Permohonan Penangguhan Dua Perusahaan Asing

Bisnis.com,23 Feb 2015, 19:17 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak pengajuan penangguhan pembayaran UMP 2015 dua perusahaan asing.

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan penolakan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Gubernur.

Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Kepgub Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Ahok pada 30 Januari 2015.

"Iya, Januari (sudah diterbitkan Kepgub-nya)," ujar Ahok usai menemui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kementerian Tenaga Kerja, Senin (23/2/2015).

Dua perusahaan asing tersebut mengajukan penangguhan, karena tidak mampu membayar upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 senilai Rp 2,7 juta.

Dua perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil itu berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing antara lain PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama.

Kedua perusahaan tersebut wajib memberi upah kepada karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun sesuai UMP DKI tahun 2015 yang ditetapkan.

Kendati permohonannya ditolak, perusahaan tersebut, kata Ahok, masih beroperasi.

Dia menganggap ancaman untuk tak lagi berinvestasi di DKI, terkait penangguhan UMP, hanya gertakan belaka.

"Sekarang, mereka (dua perusahaan) masih (beroperasi) di Jakarta kok. Mereka kan gertak-gertak saja (mengancam hengkang dari Jakarta)," katanya.

Awalnya ‎terdapat 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI, namun 25 perusahaan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku dengan membayar upah sesuai UMP.

"Mereka sudah sadar kayaknya, jadi merasa tidak perlu penangguhan," tutur Ahok.

Prosedur pengajuan penangguhan tertuang dalam Undang Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI No. 176/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini