Liga Indonesia Vs Menpora, DPR Dukung ISL 2015 Segera Digelar

Bisnis.com,23 Feb 2015, 19:01 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto
Ketua PSSI (kedua kiri), CEO Liga Indonesia, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri)/Ligaindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - DPR menyalahkan keputusan Menpora Imam Nahrawi menunda kickoff Indonesia Super League (ISL) 2015.

Fahri mengatakan bahwa dirinya setuju bila ISL 2015 harus digelar meskipun tanpa rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) atau Menpora.

"Keputusan pemerintah untuk menunda kick off  ISL 2015 merupakan keputusan yang salah. Kami setuju bila ISL 2015 harus digelar tanpa rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) atau Menpora," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dia mengungkapkan itu saat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PSSI, PT LIGA Indonesia, dan seluruh perwakilan 18 klub ISL 2015 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

"Wewenang pemerintah hanya memberikan masukan yang sifatnya regulatif bukan interventif terkait bisnis LIGA Indonesia selaku operator sepakbola profesional di tanah air," kata Fahri Hamzah.

DPR menyarankan LIGA Indonesia tidak perlu ambil pusing terhadap keputusan pemerintah menunda kick off.

Singkatnya, operator sepak bola bebas menggelar kick off sesuai jadwal yang mereka tentukan semula, yakni pada 20 Februari 2015 karena kewenangan penuh kompetisi berada di tangan Liga dan PSSI.

Fahri menyebutkan BOPI tidak berhak meminta Kepolisian RI (Polri) untuk melarang izin bertanding bilamana didasarkan pada alasan-alasan di luar faktor keamanan.

Menurutnya, Polri hanya berhak mengeluarkan atau tidak mengeluarkan izin pertandingan apabila pertandingan tersebut berpotensi berakhir rusuh.

"Jadi, BOPI dan Kemenpora jangan pakai alasan pajak, atau legalitas klub untuk meminta polisi tidak mengeluarkan izin pertandingan," lanjutnya.

"Saya mencoba mencari jawaban dan mengetahui PP Menteri tentang BOPI. Ada kesalahan konsep. Negara juga tidak mengerti regulasi sektor hiburan. Pasar itu memiliki mekanisme, ada hukum pasar, "tegasnya..

Sebaliknya, sambungnya, bukan melarang bisnis, kecuali ada komplain publik. Kalau saya, tidak ada urusan dan langsung meminta ke kepolisian. "Mekanisme private dan atas nama kepastian hukum, tidak boleh dijadwalkan orang lain kecuali melanggar UU," ungkap Fahri. (Ligaindonesia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini