Gara-gara APBD Masih Proses, PNS DKI Tak Dapat Tunjangan

Bisnis.com,23 Feb 2015, 15:05 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA-- Akibat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang masih berproses di Kementerian Dalam Negeri, pegawai negeri sipil (PNS) DKI belum bisa mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD).

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan anggaran mendahului telah disiapkan. Kendati demikian, alokasi pada anggaran mendahului maksimal dengan perbandingan 1:12 dari anggaran total atau Rp605,9 miliar dari total Rp73 triliun. Alokasi tersebut hanya untuk gaji dan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri, anak dan kebutuhan pokok.

"Kalau TKD itu apakah statis atau dinamis itu belum bisa dibayar anggarannya belum disahkan oleh Mendagri," ujarnya usai Rapat Pimpinan di Balai Kota, Senin (23/2/2015).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para PNS bersabar sampai proses di Kemendagri selesai dan APBD bisa dicairkan. Pasalnya, jika tetap dicairkan hal itu bisa memunculkan masalah baru terkait penggunaan anggaran.

"Kalau tunjangan lain nanti bermasalah kalau kita bayarkan. Sabar lah," kata Saefullah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini