Bisnis.com, JAKARTA--Untuk menjaga tingkat permodalan konglomerasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan ketentuan modal di kisaran 16%--17% yang akan dirilis pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan bila rasio permodalan yang diterapkan pada kisaran 16%--17%, maka industri keuangan tidak akan canggung menghadapi penerapan Basel 3.
"[Aturan modal minimal] mungkin sekitar 16%-17%, berarti mayoritas sudah tercapai," ucapnya baru-baru ini.
Nelson mengungkapkan anak usaha konglomerasi juga perlu diatur agar anak usaha tidak memicu konglomerasi keuangan bermasalah.
Dia menjelaskan bisa saja induk perusahaan bagus, tetapi anak usaha kurang bagus dalam memitigasi risiko sehingga mengganggu induk bahkan perlu diselamatkan.
Pada 2014, OJK telah memetakan 16 konglomerasi yang telah teridentifikasi menguasai 60% dari total aset keuangan di Indonesia dan 32 lembaga yang terintegrasi. Atau Rp6.750 triliun, dikuasai oleh 32 konglomerasi tersebut.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan beleid konglomerasi keuangan dalam POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi dan POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi.
Nelson mengharapkan agar tata kelola bisa semakin seimbang pada seluruh entitas yang ditunjuk oleh pemegang saham.
Adapun potensi risiko dari anak usaha, katanya, akan semakin besar karena industri keuangan nonbank tumbuh lebih cepat dibandingkan perbankan.
Industri perbankan dalam beberapa tahun terakhir mengarah pada struktur konglomerasi di mana perbankan mulai memiliki anak usaha asuransi, sekuritas, dan multifinance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel