Perikanan Tangkap Diatur Kembali Pasca Moratorium Izin

Bisnis.com,23 Feb 2015, 21:20 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menegaskan kembali pengaturan pengelolaan sumber daya perikanan di laut setelah moratorium selesai diberlakukan.
 
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan pengaturan ini nantinya memperkuat peraturan menteri yang sudah ada tentang pengelolaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
 
Terhitung mulai April, Ibu [Menteri KP Susi Pudjiastuti] akan bikin surat edaran, penegasan kembali, katanya kepada Bisnis.com, Minggu (22/2/2015).
 
Dia menambahkan pengaturan ini nantinya berupa konsesi atau kuota per WPP. Setiap WPP akan ditentukan berapa jumlah kapal yang boleh beroperasi sesuai dengan stok ikan di wilayah itu.
 
Nantinya, kapal yang sudah beroperasi lama di suatu WPP perlu melakukan registrasi ulang dan memastikan bahwa kapal yang digunakan harus dari dalam negeri. Dibangun di sini dengan maksud ikan jangan dibawa keluar, katanya.
 
Registrasi ulang ini, lanjutnya, akan mengevaluasi kapal-kapal mana saja yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Persyaratannya adalah kejelasan SIUP, NPWP, dan perusahaan itu sendiri.
 
Menurut Sjarief, hal ini perlu dilakukan mengingat selama ini banyak perusahaan perikanan tangkap yang tidak memiliki persyaratan itu dengan jelas. Misalnya, memiliki perizinan secara legal namun alamat perusahaan tidak jelas.
 
Menteri Kelautan dan Perikana Susi Pudjiastuti mengatakan pengelolaan perikanan dengan WPP dan konsesi perlu segera ditetapkan. Apalagi, dia mengatakan selama ini hasil penangkapan begitu banyak namun setoran ke negara lewat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat kecil.
 
Sudah selayaknya ini sama seperti tambang. Ada konsesi bagian negara, bagian pemda, pemprov, pemerintah pusat. Kalau mereka tangkap dan bersedia berapa persen untuk negara, bagi hasil namanya, katanya beberapa waktu lalu.
 
Dia menambahkan selama ini PNBP perikanan terlalu kecil. Tahun lalu, PNBP dari sektor perikanan hanya mencapai Rp270 miliar. Tahun ini, KKP menargetkan PNBP bisa mencapai Rp1,4 triliun.
 
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Arif Satria mengatakan pengaturan baru ini masih akan dibahas untuk melihat berapa kesesuaian antara stok ikan dan jumlah kapal.
 
Ini pengelolaan sumber daya perikanan baru, model baru. Kemudian, itu akan ada pengaturan WPP, katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (23/2/2015).
 
Mengenai konsesi, Arif mengatakan selama ini hal itu juga telah dilakukan. Pemerintah daerah telah mendapat wewenang pengelolaan lewat undang-undang otonomi daerah. Menurutnya, pengaturan konsesi yang akan dibuat Susi menegaskan kembali yang seharusnya diberlakukan.
 
Moratorium perizinan kapal sendiri keluar lewat Peraturan Menteri No.56/2014 Tentang Penghentian Sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
 
Lewat Permen ini, Susi mennghentikan sementara perizinan kapal di atas 30 GT selama 6 bulan terhitung hingga April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini