Bila Ingin Sesuai Nawacita, Porsi Dana Alokasi Khusus Harus Lebih Besar

Bisnis.com,24 Feb 2015, 21:36 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Revisi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengerem peningkatan tidak terkendali DAU./Ilustrasi Tumpukan rupiah-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Porsi dana alokasi khusus harus diperbesar melebihi dana alokasi umum jika pemerintahan Joko Widodo ingin 'membangun dari pinggiran' sesuai Nawacita. 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah berpendapat DAK perlu diperbesar karena dana itulah yang selama ini digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah. 

Sebaliknya, DAU lebih banyak dihabiskan untuk menggaji PNS daerah. Indef mencatat 40% APBD dihabiskan untuk belanja pegawai. Padahal, 63,5% APBD bersumber dari dana perimbangan.

 "Semestinya, porsi alokasi DAU dan DAK ini dibalik saja," kata Imaduddin, Selasa (24/2/2015). 

Dalam APBN Perubahan 2015, DAU dialokasikan Rp352,9 triliun atau 54,8% dari total transfer ke daerah. Sementara itu, DAK hanya Rp58,8 triliun atau 9,1%. 

Imaduddin menuturkan rencana revisi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengerem peningkatan tidak terkendali DAU. 

Dalam draf RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) – revisi  dari UU No 33/2004 – alokasi DAU tidak lagi dikaitkan langsung dengan belanja pegawai.  

DAU dialokasikan hanya atas dasar celah fiskal, yakni selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Adapun, sebelumnya dalam UU Perimbangan Keuangan,  DAU dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS daerah.

"Tetapi, pemerintah harus memastikan perubahan formulasi itu bisa menekan signifikan DAU," ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini