INVESTASI 4G-LTE: Catat, Ini Batas Akhir Negosiasinya

Bisnis.com,24 Feb 2015, 18:48 WIB
Penulis: Sanjey Maltya
Penetapan batas akhir negosiasi investasi akan dilakukan melalui penaikan syarat komposisi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan sebesar 40% hingga akhir 2016./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan batas akhir terhadap negosiasi investasi langsung multinasional dalam industri seluler berbasis teknologi generasi keempat 4G-LTE, yakni pada 1 Januari 2017.

Penetapan batas negosiasi tersebut akan dilakukan melalui penaikan syarat komposisi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan sebesar 40% hingga akhir 2016.

Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan kementerian bersama-sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan berencana menaikkan komposisi TKDN di atas 40% pada awalan 2017.

"Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan efisiensi nasional. Hingga saat ini, industri seluler berkontribusi hingga US$5 miliar terhadap total nilai impor baik dari dukungan sistem maupun perangkat," jelasnya ketika ditemui Bisnis.com, saat berkunjung ke pabrik Polytron di Kudus, Senin (23/2/2015).

Secara kasar, lanjutnya, besaran pasar handset atau ponsel sekitar US$3 miliar. Sementara itu, modal sistem operator mencapai US$4 miliar per tahun, dan setengah dari akumulasi keduanya masih diimpor. "Dan target utamanya adalah menabung devisa, selain mendorong kemampuan berproduksi di dalam negeri."

Meski demikian, penetapan syarat komposisi TKDN berikutnya di sisi lain tetap menilik kemampuan para produsen nasional yang telah memulai investasi sebelumnya. "Bila produsen nasional sudah sanggup, akan dinaikkan dengan kesesuaian terhadap permen [peraturan menteri] yang telah dikeluarkan tiga kementerian tersebut."

Namun Rudiantara mengakui, rencana terkait tidak hanya mengacu pada production base alias basis pemroduksi, melainkan juga fokus pada kandungan komponen lokal selain perangkat keras.

"Yang namanya merek global, main value chain-nya [rantai nilai utamanya] paling murah. Mereka tak pernah memusingkan casing-nya darimana atau display-nya [layar] darimana. Yang penting mereka dapatkankan yang murah."

Untuk itu, aspek R&D alias penelitian dan pengembangan harus mampu memberi nilai tambah. "Sebagai contoh, teman-teman Polytron sudah memiliki beberapa paten yang didaftarkan di dalam maupun luar negeri. Nah, itu harus dihitung sebagai bagian kandungan lokal."

Efeknya bila produsen luar negeri ingin mendayagunakan paten tersebut, mereka harus membayar hak guna paten yang notabene masuk ke Indonesia.

"Jadi, pola berpikir untuk meningkatkan kandungan lokal jangan hanya fokus hardware, melainkan sesuatu yang berasal dari brain, meski tidak akan menutup total impor dari luar selama mereka memenuhi persyaratan kandungan lokal."

Untuk itu, pertengahan tahun ini kementerian berencana menetapkan regulasi mengenai detail kandungan lokal menyangkut persentase maupun jenis komponen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini
'