PKB Malang Sodorkan 4 Kader jadi Cawabup Malang ke Petahana

Bisnis.com,24 Feb 2015, 18:06 WIB
Penulis: M. Sofi’I
Keempat nama bacawabup yang diusung DPC PKB Malang saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPP PKB untuk disetujui./Ilustrasi Pilkada-Bisnis

Bisnis.com, MALANG - Menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2015, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Malang, Jawa Timur, merekomendasikan empat orang kadernya untuk menjadi bakal calon wakil bupati (Bawacabup).

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Abdurachman, mengatakan keempat bacawabup yang siap dipasangkan dengan petahana alias incumbent Rendra Kresna dari Partai Golkar tersebut selain dirinya adalah Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Malang HM. Sanusi, Ketua Ansor Kabupaten Malang dr Umar dan anggota DPRD Kabupaten Malang M. Sholeh.

“Nama keempat bacawabup tersebut sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKB Jawa Timur dan selanjutnya dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Jakarta,” kata Abdurachman, Selasa (24/2/2015).

Bacawabup PKB Kabupaten Malang, HM. Sanusi, mengatakan pihaknya telah mendapat rekomendasi dari DPC untuk menempati posisi sebagai bacawabup yang akan dipasangan dengan bakal calon bupati (bacabup) dari Golkar Rendra Kresna.

“Keempat nama yang diusung DPC PKB tersebut  saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPP. Sebab kewenangan rekomendasi untuk bacabup maupun bacawabup yang menentukan adalah DPP,” jelas Sanusi.

Pihaknya mengaku jika Rendra Kresna sudah bisa dipastikan akan mengambil cawabup dari PKB. Hal itu sudah ditandai dengan penandatanganan kesepakatan politik antara DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPC PKB Kabupaten Malang.

Karena sudah ada kesepakatan politik, maka DPC PKB merekomendasikan empat nama tersebut ke DPP PKB di Jakarta. Jika nantinya terpilih mendampingi Rendra Kresna, pihaknya siap untuk bekerja sama guna memenangkan Pilbup Kabupaten Malang September mendatang.

Partai Golkar di DPRD Kabupaten Malang memiliki 12 kursi sedangkan PKB memiliki delapan kursi. Koalisi keduanya sudah memenuhui ketentuan Undang-undang (UU) Pemilu yakni sebesar 20% untuk bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini