Dipanggil KPK, Suryadharma Ali Cuma Titip Surat Mangkir. KPK Tak Bertaring Lagi?

Bisnis.com,24 Feb 2015, 13:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK belakangan seperti tak punya taring untuk memanggil tersangka.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melalui penasihat hukumnya Andreas Nahot Silitonga sambangi Gedung KPK untuk memberikan surat ketidakhadiranuntuk diperiksa sebagai tersangka KPK hari ini.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum PPP tersebut, kini berstatus sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013, pada saat Suryadharma Ali (SDA) masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Kehadiran saya di sini, ke KPK terkait pemanggilan SDA, Pak SDA itu diminta untuk hadir, diminta keterangannya pada hari ini. Tapi Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan KPK," tutur Andreas di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Menurut Andreas, alasan SDA tidak akan memenuhi panggilan KPK kali ini adalah karena pihak SDA telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Praperadilan tersebut diajukan sebagai buah langkah hukum, yang diatur dalam undang-undang kita, sehingga ini diharapkan nanti ada sebuah putusan yang memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Pak SDA itu sendiri," tukas Andreas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini