APBD DKI 2015: Fitra Minta Anggaran TKD PNS Dibatalkan

Bisnis.com,24 Feb 2015, 20:05 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menengarai bahwa pengembalian berkas dokumen APBD DKI 2015 oleh Kemendagri lantaran dugaan besarnya alokasi belanja pegawai.

Terkait alokasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang telah ditetapkan, FITRA meminta agar hal itu dibatalkan.

Koordinator Advokasi Investigasi Fitra, Apung Widadi mengatakan Kemendagri mengembalikan dokumen APBD DKI 2015 diduga karena alasan tingginya biaya pegawai atau besaran gaji serta tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis yang ditetapkan Ahok.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menetapkan besaran gaji serta tunjangan kinerja daerah (TKD) hingga Rp19 triliun, yang terdiri dari gaji pokok Rp9 triliun dan TKD sebesar Rp10,2 triliun.

"Gubernur mengatakan alokasi TKD diambil dari anggaran honorarium senilai Rp2-3 triliun. Faktanya, temuan Fitra bahwa TKD mencapai Rp10 triliun, artinya selisih Rp7-8 triliun. Anggaran ini diambil dari anggaran apa? Jangan-jangan anggaran publik untuk banjir atau kesejahteraan," tutur Apung, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Selasa (24/2/2015).

Menurutnya, Kemendagri menolak alokasi belanja pegawai yang fantastis tersebut karena belum ada payung hukum remunerasi TKD tinggi, politik anggaran yang berpihak pada birokrasi, serta kinerja gubernur dan jajarannya yang belum menggembirakan.

Selain itu, lanjut dia, banjir dan kawasan kumuh masih belum dapat diatasi di Jakarta sehingga PNS serta pejabat DKI dirasa belum pantas menerima gaji besar.

Menurutnya, gaji tinggi itu menimbulkan kesenjangan terhadap daerah lain dan TKD tidak serta-merta menghilangkan korupsi.

Maka, melihat hal itu Fitra akan menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengoreksi dan membatalkan anggaran TKD, kemudian menyurati Gubernur Basuki untuk menarik usulan dan membatalkan alokasi TKD serta dialokasikan ke sektor prioritas, yaitu penanganan banjir dan transportasi serta permukiman.

Terakhir ialah menyurati Kementerian PAN-RB untuk membuat aturan standardisasi remunerasi kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan antardaerah.

Sementara itu, Pemprov DKI mengaku telah mengembalikan revisi APBD 2015 ke Kemendagri, setelah sebelumnya Kemendagri mengembalikan dokumen APBD 2015 yang telah disahkan dalam paripurna 27 Januari lalu, dengan empat poin perbaikan, yakni kurang lengkapnya nomor rekening, lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD)-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), rekomendasi hibah, dan ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini