Pemprov Sumsel Pecat 5 Orang PNS

Bisnis.com,24 Feb 2015, 19:45 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Pemberian sanksi PNS di lingkungan Pemprov Sumsel sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS./Ilustrasi Pengambilan sumpah PNS-Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memberhentikan lima pegawai negeri sipil (PNS) secara tidak hormat akibat tidak menjalankan tugas, dan satu PNS mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat.

“Dari enam PNS itu, lima diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat dan satu di antaranya lagi hanya diberikan sanksi tunda kenaikan pangkat selama tiga tahun,” ujar Muzakir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel, Selasa (24/2/2015).

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dia berharap pemberian sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya.

Muzakir mengungkapkan keenam PNS tersebut tidak pernah hadir selama 46 hari. Di antara mereka bahkan sudah lebih dari 200 hari tidak hadir. Meski demikian, satu PNS tidak dipecat karena ketidakhadirannya disebabkan faktor kedinasan.

Dia juga menambahkan PNS yang diberikan sanksi berasal dari anggota satuan polisi Pamong Praja Sumsel sebanyak dua orang, Dinas Kesehatan Sumsel sebanyak satu orang, Dinas Perkebunan Sumsel satu orang, Dinas Sosial Sumsel satu orang dan Korpri Sumsel sebanyak satu orang.

“Bagi PNS yang diberhentikan tidak ada pesangon ataupun uang tunjangan yang didapat. Pasalnya, hal ini sering terjadi, karenanya ini sebagai bentuk sanksi tegas dari Pemprov Sumsel untuk PNS yang malas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini