Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk membantah tunduhan Thjo Winarto, nasabah perseroan yang kehilangan simpanan senilai Rp245 juta itu, dilakukan oleh karyawan bank.
Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar mengatakan pernyataan Tjho Winarto ke media massa beberapa hari lalu tentang adanya pelibatan karyawan Bank Permata pada kasus tersebut, hal yang tidak benar dan telah melanggar azas praduga tidak bersalah.
"Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Tuduhan tersebut berimplikasi kepada pencemaran nama baik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (23/2/2015) malam. (Duit Di Bank Tiba-tiba Hilang, Winarto: Saya Jadi Panaroid...)
Sebagaimana yang diberitakan di media massa, lanjutnya, kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet tetapi uang di rekeningnya tersebut berkurang.
Berdasarkan investigasi internal, menyatakan bahwa transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan user ID, password, dan token yang valid.
"Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi," katanya.
Padahal, Leila menambahkan user ID, password, dan token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab setiap nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.
"Baik PermataBank maupun Tjho Winarto telah menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke gegulator. Regulator pada tanggal 9 Desember 2014 telah menyampaikan kesimpulan bahwa kasus ini tidak masuk dalam ranah perdata," ucapnya.
Kendati demikian, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya dalam kasus tersebut, Bank Permata telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib yakni Polda Metro Jaya dan sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.
"Sebagaimana yang diberitakan di media, Tjho Winarto telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian hingga hari ini kami belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Walaupun PermataBank belum menerima surat panggilan sidang (RELAAS) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, tambah Leila, perseroan tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto mengajukan gugatan perdata tersebut.
"Karena sesuai kesimpulan regulator kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya," terangnya.
Dia menuturkan kasus Tjho Winarto ini tidak akan mengganggu sistem operasional perseroan. "Bank Permata mempunyai komitmen yang tinggi untuk melayani nasabah dengan sebaik mungkin dan bank. akan tetap beroperasi secara normal," ujar Leila.
Sebelumnya, Tjho Winarto menyatakan telah melayangkan gugatan perdata pada Rabu (18/2) dengan nomor gugatan perdata 92/PDT.G/2015/PN/JAKSEL.
Dari gugatan tersebut, nasabah prioritas Bank Permata ini menuntut besaran ganti rugi senilai Rp32,24 miliar akibat kerugian material dan imaterial yang dialami.
Winarto yang menjadi nasabah Bank Permata sejak November 2013 tersebut menuturkan tabungannya senilai Rp245 juta dibobol melalui sistem internet banking.
Dia merinci pembobolan tersebut terjadi pada 29 Agustus 2014, pukul 01.33, 01:37, 01:43, 01:47, 06:39, dan 11:15 WIB dengan mereset password akun rekening miliknya.
Enam kali transaksi internet banking itu untuk pengiriman uang jumlah senilai Rp245 juta dari rekening Winarto ke beberapa rekening tujuan di Bank Danamon senilai Rp195 juta dan masing-masing senilai Rp25 juta ke Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia.
Padahal, ketika itu Winarto tengah melakukan perjalanan ke kota Sorong, Papua, dari Jakarta Setibanya di Sorong, dia menuturkan sinyal di daerah itu tidak memadai untuk mengoperasikan telepon selular.
"Untuk me-reset password tersebut pelaku meminta sim card baru ke Telkomsel dengan menggunakan surat kuasa palsu, fotokopi KTP [kartu tanda penduduk] saya," katanya saat konferensi pers, Minggu (22/2).
Winarto menyatakan selama ini dirinya telah berusaha meminta konfirmasi pihak Bank Permata. Namun, Bank Permata dinilai belum memiliki itikad baik untuk menjelaskan penyebab kejadian ini.
"Mereka hanya mengungkapkan transaksi internet banking tersebut valid dan otentik," tutur pria yang berusia 40 tahun.
Oleh karena itu, dirinya berinisiatif menelusuri kasusnya dengan menghubungi regulator perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI). "Kasus ini pun telah dibawa ke pihak kepolisian karena dinilai sebagai kasus kriminal," ucap Winarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel