BI Sosialisasi Transaksi Nontunai Bagi TKI

Bisnis.com,24 Feb 2015, 16:42 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Bank Indonesia/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memulai kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan transaksi non tunai dalam proses penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada hari ini, Selasa (24/2/2015).

Seperti yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, sosialisasi dilakukan kepada para pimpinan Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKLN), serta lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.

Pelaksanaan sosialisasi di Jakarta ini mengawali serangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan di tujuh kota, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Pontianak, Surabaya, dan Mataram yang akan dilakukan pada bulan ini hingga Maret 2015.

Kegiatan sosialisasi kepada para TKI menjadi langkah awal upaya menyempurnakan layanan bagi TKI yang pada gilirannya dapat meningkatkan tata kelola proses penempatan dan perlindungan TKI.

Sebab, pencatatan transaksi pembayaran dilakukan secara transparan dan dapat mengurangi terjadinya inefisiensi ekonomi atau shadow economy.

Materi sosialisasi yang diberikan pun meliputi hal terkait dengan penggunaan layanan non tunai untuk proses penempatan dan perlindungan TKI.

Dari sisi ketentuan, sosialisasi ini juga membahas tentang kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dari sisi teknologi, juga diberikan pemahaman tentang penggunaan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI.

Layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan non tunai melalui produk perbankan, seperti mobile banking, internet banking, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI juga diberikan dalam sosialisasi ini.

Sebelumnya, empat instansi, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) telah berkomitmen untuk mendukung peningkatan penggunaan transaksi non tunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI.

Kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman kerjasama antar pihak yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini