DPR: Berlakukan Larangan Rangkap Jabatan sebelum Pilkada Serentak

Bisnis.com,25 Feb 2015, 17:58 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pilkada/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR Frans Agung Natamenggala mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres soal larangan rangkap jabatan kepala daerah dan jabatan di partai politik menjelang pilkada serentak mulai Desember tahun ini.

Menurutnya, larangan itu diperlukan agar pemerintahan daerah bisa berjalan lebih efektif tanpa intervensi partai politik.

Apalagi, katanya,  terdapat 204 jabatan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang akan lowong akibat pilkada serentak. Pasalnya, sebagaian dari mereka akan dipercepat masa jabatannya .

 “Saya minta Presiden segera menerbitkan Keppres soal larangan rangkap jabatan parpol mulai menteri hingga para kepala daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).

Frans juga mengusulkan agar para pejabat Plt nantinya diangkat dari Sekretaris Kota dan Sekretaris Kabupaten sehingga terhindar dari kepentingan politik para gubernur.

Dia mengakui selama ini adanya kecenderungan para gubenur  menunjuk orang kepercayaannya untuk menempati jabatan Pelaksana Tugas (Plt) bupati ataupun wali kota.

Penunjukan itu, ujarnya, tidak jarang untuk kepentingan pribadi maupun partai politik. Apalagi banyak gubenur maupun bupati dan walikota yang menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa bahkan para pejabat Plt tersebut tidak jarang maju dan memenangkan pilkada di daerahnya masing-masing.

“Kalau para Plt bupati dan walikota itu dari partai politik maka mereka bisa ‘masuk angin’ kalau ditunjuk oleh gubernur,” ujar politisi Partai Hanura dari Dapil Lampung I tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini