Kisruh PPP: Kubu SDA Menang, Kemenkumham Akan Pelajari Putusan PTUN

Bisnis.com,25 Feb 2015, 20:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan yang telah diajukan PPP kubu Suryadharma Ali atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo menuturkan ‎pihaknya akan mempelajari putusan PTUN tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lain.

‎"Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut," tutur Harkristuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2).

Seperti diketahui, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur, Teguh Satya, resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy.

Pria yang akrab disapa Romy tersebut juga akan mengambil upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, Romy juga tengah mematangkan draft bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini