KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Bisnis.com,25 Feb 2015, 13:27 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.

Taufiequrachman Ruki, Pelaksana tugas Ketua KPK, mengatakan lembaga yang dipimpinnya tidak mungkin melarang para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pasalnya hal tersebut menjadi hak yang dapat digunakan tersangka yang merasa tidak puas terhadap proses hukum yang menjeratnya.

“Tidak ada lagi jawaban, selain kami akan menghadapi itu semua di pengadilan praperadilan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).

Ruki menuturkan KPK akan menyiapkan seluruh ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, KPK juga membuka kemungkinan untuk meminta bantuan dari pengacara yang memahami betul proses tersebut.

Menurutnya, hak praperadilan seorang tersangka akan gugur apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Untuk itu, KPK akan berupaya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang selama ini ditanganinya.

“Kalau perkara itu sudah sampai ke pengadilan, walaupun baru satu kali persidangan, maka hak praperadilan sudah tidak adalagi bagi si tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan, karena menganggap penyidik KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik KPK dianggap belum memiliki alat bukti saat menetapkan suryadharma sebagai tersangka, karena baru mengumpulkan alat bukti dan saksi setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini