Apple Dihukum Ganti Rugi US$532,9 Juta

Bisnis.com,25 Feb 2015, 14:50 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Kabar24.com, NEW YORK--Apple Inc diperintahkan untuk membayar ganti rugi senilai US$532,9 juta oleh Hakim Pengadilan Distrik Texas.

Dalam lamannya Reuters melaporkan bahwa hakim memutuskan bahwa perangkat lunak iTunes milik Apple telah melanggar tiga paten milik perusahaan lisensi asal Texas Smartflash LLC.

Namun, jumlah ganti rugi yang dikabulkan hakim masih lebih rendah dari yang dituntut Smartflash yakni US$852 juta.

Setelah memeriksa selama kurang lebih delapan jam, Hakim Pengadilan menemukan bahwa Apple tidak saja menggunakan paten Smartflash tanpa izin tetapi menggunakannya secara sengaja.

Namun Apple menegaskan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menolak membayar perusahaan itu [smartflash] atas ide dari karyawan kami untuk melakukan inovasi dan sayangnya kami tidak ada pilihan lain selain terus melakukan upaya hukum," juru bicara Apple dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu wakil dari Smartflash belum dapat dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini